NARASIBARU.COM -Kampanye terselubung yang diduga dilakukan bakal calon presiden (Bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, tidak bisa ditindak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menuturkan, isu dugaan kampanye terselubung Ganjar dalam polemik sapi kurban Dewi Perssik, terbatas untuk ditindak.
Pasalnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 33/2018 tentang Kampanye hanya mengatur sosialisasi partai politik, bukan Bacapres ataupun Bacaleg.
“Sekarang ini, pasca penetapan Parpol sebagai peserta Pemilu, kita meyakinkan peserta untuk melakukan sosialisasi di internal partai politik, agar tidak dimaknai sebagai ruang kampanye,” jelas Puadi, saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati