Said menerangkan supremasi hukum yang dimaksud adalah menyangkut lembaga kepolisian dan TNI.
"Gedung DPR tidak perlu dijaga TNI. Juga gedung-gedung pemerintahan lainnya. Cukup oleh Kepolisian, tapi Kepolisian yang humanis, profesional, mengedepankan persuasif dan negosiasi," kata Said Iqbal kepada wartawan, Senin, 22 September 2025
Sementara mengenai RUU Ketenagakerjaan, Said Iqbal menyoroti lambatnya pembentukan Undang-Undang ini padahal sudah setahun berlalu sejak MK atas Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023.
"Aksi ini adalah lanjutan dari aksi sebelumnya dan akan terus diperbesar bila pemerintah tidak mengindahkan tuntutan daripada aksi ini," demikian Said Iqbal
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pengurus PP Muhammadiyah Tolak Soeharto Pahlawan Nasional
Prabowo Diminta Hati-hati Lunasi Utang Kereta Cepat, Bisa Jadi Senjata Makan Tuan
DPR Endus Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Kejahatan Terencana
UI Jangan Cari Duit seperti Korporasi