NARASIBARU.COM -Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik pada 2028.
Hal itu ditegaskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI, Saan mustopa, mendukung kebijakan tersebut dengan catatan selama pembangunan infrastruktur di IKN tidak terhenti. Sebab pembangunan IKN telah menelan anggaran besar.
Artikel Terkait
Pengamat: Penetapan Roy Suryo Tersangka Diduga untuk Tutupi Isu Ijazah Gibran
Megawati Akui Dirinya Pintar, Cantik, Anak Presiden Pula, Makanya Banyak yang Naksir
Banyak Manuver Positif, Ketum KOPAJA Isyaratkan Sufmi Dasco Berpotensi Maju Capres 2029
Sahroni: Anak Gue Dibully Karena Hoaks Black Mamba