NARASIBARU.COM -Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik pada 2028.
Hal itu ditegaskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI, Saan mustopa, mendukung kebijakan tersebut dengan catatan selama pembangunan infrastruktur di IKN tidak terhenti. Sebab pembangunan IKN telah menelan anggaran besar.
Artikel Terkait
Dasco Ahmad Sebut Wacana Dua Periode Prabowo Hanya Hiburan Rakyat
Pandji Pragiwaksono Apresiasi Sikap Wapres Gibran Soal Kasus Stand Up Comedy Mens Rea
Bendera Gerindra Memenuhi Jalanan Jakarta, Ini Tanggapan Admin dan Larangan Gubernur DKI
PKB Dukung Prabowo 2 Periode, Tapi Cawapres 2029 Masih Misteri