“Kalau kemudian, ada pihak-pihak yang merasa bahwa, masukan aspirasi, hak konstitusionalnya, kemudian belum terakomodir, mungkin bisa menyampaikanya lagi, kepada pemerintah,” ujarnya.
“Karena DPR sudah selesai, nanti yang akan setelah mengundangkan akan akan mengeluarkan PP adalah kementerian kesehatan,” imbuhnya.
Dia juga menyarankan pihak-pihak yang kontra terhadap RUU Kesehatan dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Saran itu disampaikan bagi siapapun yang belum terakomodir aspirasinya bisa menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi. Apalagi, Indonesia merupakan negara hukum.
"Semua proses mekanisme yang ada sudah kami lakukan, kalau Kemudian merasa kurang puas masih ada MK yang kemudian bisa menjadi salah suatu tempat untuk bisa menampung aspirasi dan masukan secara konstitusional,” tutupnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?