NARASIBARU.COM -Komisi III DPR RI menyuarakan kekecewaan dan penyesalannya terkait peran yang sangat terbatas dalam menyeleksi calon anggota Komisi Yudisial (KY). Keterbatasan kewenangan ini ternyata diatur oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang membuat DPR merasa hanya menjadi "tukang stempel" belaka.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Seleksi (Pansel) Anggota KY di Komplek Parlemen, Senayan, Senin 17 November 2025.
Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi III sebenarnya sempat mempersoalkan keterbatasan ini, namun kewenangan tersebut sudah final diatur oleh putusan MK.
"Cuma ternyata ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur kita nih memang dibikin oleh MK cuma tukang stempel kalau dalam konteks KY gini," kata Legislator dari Fraksi Gerindra itu.
Menurutnya, peran DPR dalam proses ini menjadi sangat minimal. DPR hanya bisa menyatakan setuju atau tidak terhadap calon yang diajukan oleh Pansel, tanpa memiliki hak untuk melakukan seleksi lebih jauh dari daftar yang diserahkan.
"Kita diajukan berapa, kita enggak diminta menyeleksi berapa dari berapa, yang dibutuhkan kita setujui atau tidak," tegas Habiburokhman.
Kekhawatiran ini diperkuat oleh anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga, yang merespons data dari Pansel.
Artikel Terkait
Ketua Sidang KIP Semprot KPU Surakarta soal Pemusnahan Salinan Berkas Jokowi
KPU Surakarta Akui Arsip Dokumen Jokowi saat Nyalon Jadi Wali Kota Sudah Dimusnahkan
Beda dengan Jokowi, Hakim MK Arsul Sani Buktikan Ijazahnya Asli dan Tunjukkan ke Publik
Arsul Sani Pamer Ijazah Gelar Doktor dan Foto Wisuda