Mangihut menyoroti bahwa dari total pendaftar yang mencapai 400-an orang, Pansel telah menyaring hingga tahap profile assessment menjadi 21 orang (16 laki-laki dan 5 wanita). Namun, pada akhirnya, Pansel hanya menyerahkan 7 nama calon kepada DPR.
Mangihut pun mempertanyakan peran Komisi III. "Apakah memang kami ini hanya semacam legalisasi saja, uji dari DPR ini atau bagaimana apa kami tidak boleh lagi memilih yang terbaik," tanyanya, menekankan keraguan apakah DPR masih punya hak untuk menyeleksi di antara calon terbaik.
Dalam kesempatan ini, Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) menyerahkan tujuh nama kandidat yang dinyatakan lulus seleksi kepada Komisi III DPR RI.
Berikut 7 nama calon anggota KY:
1. F. Willem Salja - Unsur Mantan Hakim
2. Setyawan Hartono - Unsur Mantan Hakim
3. Anita Kadir - Unsur Praktisi Hukum
4. Desmihardi - Unsur Praktisi Hukum
5. Andi Muhammad Asrun - Unsur Akademisi Hukum
6. Abdul Chair Ramadhan - Unsur Akademisi Hukum
7. Abhan - Unsur Tokoh Masyarakat
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Ketua Sidang KIP Semprot KPU Surakarta soal Pemusnahan Salinan Berkas Jokowi
KPU Surakarta Akui Arsip Dokumen Jokowi saat Nyalon Jadi Wali Kota Sudah Dimusnahkan
Beda dengan Jokowi, Hakim MK Arsul Sani Buktikan Ijazahnya Asli dan Tunjukkan ke Publik
Arsul Sani Pamer Ijazah Gelar Doktor dan Foto Wisuda