Partai Demokrat Dukung Wacana Pilkada oleh DPRD, Sejalan dengan Presiden Prabowo

- Selasa, 06 Januari 2026 | 18:00 WIB
Partai Demokrat Dukung Wacana Pilkada oleh DPRD, Sejalan dengan Presiden Prabowo

Wacana kepala daerah dipilih DPRD kembali menguat seiring evaluasi besar-besaran terhadap sistem Pilkada serentak. Pemicu utamanya adalah keprihatinan atas tingginya biaya politik dalam pemilihan langsung, yang dinilai berkorelasi dengan tingginya angka korupsi di tingkat daerah.

Biaya politik dalam Pilkada langsung membengkak karena calon perlu mengeluarkan anggaran masif untuk membangun popularitas melalui kampanye terbuka. Pengeluaran ini mencakup biaya logistik, iklan media, operasional saksi di ribuan TPS, hingga praktik 'mahar politik' untuk mendapatkan dukungan partai. Kompetisi sering berubah menjadi adu kekuatan modal, yang membebani kandidat dan memicu politik uang.

Argumen efisiensi anggaran negara dan mitigasi konflik sosial di tingkat akar rumput menjadi dasar bagi pihak-pihak yang mendorong revisi mekanisme pemilihan ini.

Kilas Balik Sejarah Pilkada Langsung di Indonesia

Pilkada secara langsung oleh rakyat pertama kali digelar pada 2005, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini mengubah fundamental mekanisme pemilihan dari sistem perwakilan DPRD menjadi pemilihan langsung.

UU tersebut disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 15 Oktober 2004, mengakhiri praktik pemilihan oleh DPRD yang berlangsung sejak era Orde Baru. Daerah seperti Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Depok, dan Kabupaten Kebumen tercatat sebagai pelaksana Pilkada langsung pertama.

Meski dinilai memperkuat legitimasi politik kepala daerah, sistem Pilkada langsung juga membawa tantangan kompleks, termasuk biaya politik yang tinggi dan potensi konflik sosial, yang kini menjadi bahan evaluasi.


Halaman:

Komentar