Penghentian penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari disepakatinya permohonan restorative justice yang diajukan oleh Eggi Sudjana oleh Presiden Jokowi.
Selain Eggi Sudjana, Koordinator Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Damai Hari Lubis, juga mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima SP3 dari Polda Metro Jaya pada waktu yang sama.
Dengan dikeluarkannya SP3 ini, maka proses hukum terhadap keduanya dalam kasus tersebut telah berakhir.
Artikel Terkait
Polemik Ijazah Jokowi Tak Kunjung Berakhir: Analisis Penyebab dan Kaitannya dengan Pengaruh Politik Keluarga
Ijazah Jokowi Pakai Materai Rp100 vs Rp500, Sah atau Tidak? Jubir PSI Beri Klarifikasi
Polemik Ijazah Jokowi: Analisis Dampak Hukum & Politik Elektoral 2024
Kunjungan Rahasia Eggi Sudjana dan Damai Lubis ke Jokowi Disebut Aib Besar, Ini Kata Kuasa Hukum Roy Suryo