Polda Metro Jaya Keluarkan SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Eggi Sudjana Bebas
NARASIBARU.COM - Penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi dihentikan. Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka Eggi Sudjana.
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, membenarkan kabar tersebut. "Benar kami telah menerima SP3," ujarnya pada Jumat, 16 Januari 2026.
SP3 tersebut diterbitkan oleh Subdit V Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis sore, 15 Januari 2026. Tidak hanya SP3, pihak kepolisian juga telah mencabut status pencekalan ke luar negeri yang sebelumnya dikenakan kepada Eggi Sudjana dan juga Damai Hari Lubis.
Artikel Terkait
Polemik Ijazah Jokowi Tak Kunjung Berakhir: Analisis Penyebab dan Kaitannya dengan Pengaruh Politik Keluarga
Ijazah Jokowi Pakai Materai Rp100 vs Rp500, Sah atau Tidak? Jubir PSI Beri Klarifikasi
Polemik Ijazah Jokowi: Analisis Dampak Hukum & Politik Elektoral 2024
Kunjungan Rahasia Eggi Sudjana dan Damai Lubis ke Jokowi Disebut Aib Besar, Ini Kata Kuasa Hukum Roy Suryo