Dokter Tifa Kritik Penerbitan SP3 Kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
NARASIBARU.COM - Pegiat media sosial Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa menyoroti keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus yang melibatkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Dengan dikeluarkannya SP3 pada Kamis, 15 Januari 2026, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis resmi dicabut.
Keputusan penghentian penyidikan ini diketahui hanya berselang satu hari setelah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pelapor meminta penyelesaian kasus melalui pendekatan restorative justice.
Dalam kritiknya di akun X, Minggu 18 Januari 2026, Dokter Tifa menyebut proses ini sebagai bentuk abuse of power.
Artikel Terkait
Tifatul Sembiring Bela Pandji Pragiwaksono: Materi Mens Rea Dinilai Wajar, Minta Publik Tak Baper
Menhan Sjafrie Lantik 12 Tenaga Ahli DPN, Termasuk Noe Letto & Anak Hotman Paris
Kurnia Tri Royani Menangis Dikhianati Eggi Sudjana? Kronologi Lengkap Damai dengan Jokowi
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Bebas Usai Restorative Justice