"Sowan dua orang tersangka kepada orang yang melaporkan, lalu diikuti permintaan restorative justice yang berujung SP3, adalah pertunjukan ABUSE OF POWER. Ini membuat penegakan hukum Indonesia serasa ditendang jauh-jauh ke TPA Bantar Gebang," ujar Dokter Tifa.
"SP3 terbit bukan karena kasus tidak layak dilanjutkan, tetapi karena sowan," tambahnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan kasus dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi yang menjerat kedua nama tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, telah membenarkan penerbitan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
"Sudah (terbit SP3)," kata Iman saat dikonfirmasi pada Jumat, 16 Januari 2026.
Artikel Terkait
Tifatul Sembiring Bela Pandji Pragiwaksono: Materi Mens Rea Dinilai Wajar, Minta Publik Tak Baper
Menhan Sjafrie Lantik 12 Tenaga Ahli DPN, Termasuk Noe Letto & Anak Hotman Paris
Kurnia Tri Royani Menangis Dikhianati Eggi Sudjana? Kronologi Lengkap Damai dengan Jokowi
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Bebas Usai Restorative Justice