Di sisi lain, Pandji juga menyatakan kesediaannya untuk berdialog guna menyelesaikan persoalan ini. "Kalau misalkan ada ajakan dialog, dengan senang hati saya akan jalanin," pungkasnya.
Proses Hukum Kasus Stand Up Comedy 'Mens Rea'
Pandji Pragiwaksono yang didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar, telah memenuhi pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan yang berlangsung sekitar delapan jam itu diakuinya berjalan dengan baik, dengan 63 pertanyaan dari penyidik berhasil dijawab.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lima saksi pelapor, termasuk pengaduan dari masyarakat (Dumas). Kelima laporan tersebut telah digabungkan menjadi satu objek perkara. Salah satu pelapor adalah Rizki Abdul Rahman Wahid dari Presidium Angkatan Muda NU dan Aliansi Pemuda Muhammadiyah.
Dalam laporan polisi, Pandji Pragiwaksono diduga melanggar Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP, yang berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama.
Artikel Terkait
Dasco Ahmad Sebut Wacana Dua Periode Prabowo Hanya Hiburan Rakyat
Bendera Gerindra Memenuhi Jalanan Jakarta, Ini Tanggapan Admin dan Larangan Gubernur DKI
PKB Dukung Prabowo 2 Periode, Tapi Cawapres 2029 Masih Misteri
Jokowi Gabung PSI: Strategi Politik atau Upaya Pengaruhi Kasus Hukum?