Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat dianggap AHY sebagai kado terindah.
Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran, Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun, dan panitera pengganti Adi Irawan.
"Saya bukan orang yang termasuk mudah pecah konsentrasi. Mudah pecah fokus. Kalau hanya itu tujuan mereka untuk membuat kita gagal fokus, mereka keliru menilai kita," tegas putra sulung Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah