Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat dianggap AHY sebagai kado terindah.
Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran, Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun, dan panitera pengganti Adi Irawan.
"Saya bukan orang yang termasuk mudah pecah konsentrasi. Mudah pecah fokus. Kalau hanya itu tujuan mereka untuk membuat kita gagal fokus, mereka keliru menilai kita," tegas putra sulung Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati