Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat dianggap AHY sebagai kado terindah.
Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran, Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun, dan panitera pengganti Adi Irawan.
"Saya bukan orang yang termasuk mudah pecah konsentrasi. Mudah pecah fokus. Kalau hanya itu tujuan mereka untuk membuat kita gagal fokus, mereka keliru menilai kita," tegas putra sulung Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Respons Keras Said Didu saat Prabowo Sebut Bertanggung Jawab atas Whoosh: Presiden Cabut Taring Purbaya!
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh
Ekonom Deteksi Rencana Jahat di Proyek Whoosh Bengkak 1,2 Miliar USD