NARASIBARU.COM -Pancasila sebagai identitas konstitusi dan norma hukum tertinggi negara justru semakin ditinggalkan di era reformasi, yang kini sudah memasuki usia 25 tahun.
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mencatat bahwa UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen di era reformasi pada 1999 hingga 2002 merupakan bukti nyata Pancasila telah ditinggalkan.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?
Reshuffle Kabinet Prabowo 2026: Menlu Retno Marsudi & Menko PMK Muhadjir Effendy Diganti?