"Yang penempelan (stiker Ganjar oleh Gibran) tidak ada masalah. Pelanggarannya tidak terbukti," ujar Bagja dalam acara temu media, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/9).
Dia menjelaskan, proses pengusutan kasus penempelan stiker Ganjar oleh putra sulung Presiden Joko Widodo itu sudah melalui prosedural yang sesuai peraturan perundang-undangan.
"Itu hasil dari kami, karena Bawaslu Surakarta (Solo) sudah melakukan kajian terhadap permasalahan tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut, Bagja juga memastikan akan mengumumkan perkara video berbau ajakan memilih Ganjar, oleh Gibran dan beberapa kepala daerah yang diusung dan merupakan kader PDIP.
"(Untuk perkara postingan video kepala daerah PDIP) di Twitter, minggu ini kasus perkembangan Twitter yang kepala daerah sudah muncul hasilnya. Dan kami akan sampaikan kepada teman-teman insya Allah per Jumat ini," demikian Bagja menambahkan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?