NARASIBARU.COM -Kredibilitas sebagai penjaga konstitusi bakal dipertanyakan publik, apabila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima perkara gugatan uji materiil norma batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menilai, desas-desus MK bertransformasi menjadi "Mahkamah Keluarga" akan terbukti kalau syarat batas usia minimum capres-cawapres berubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Isu yang menyebut MK berubah menjadi "Mahkamah Keluarga", menguat lantaran uji materiil perkara tersebut disebut-sebut untuk memuluskan pencalonan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden.
Terlebih lagi, Ketua MK RI saat ini dijabat Anwar Usman yang merupakan ipar dari Presiden Jokowi.
Artikel Terkait
Megawati Institute Resmi Beroperasi: Think Tank Pancasila Diresmikan di Rakernas PDIP ke-53
Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi di Solo Dikonfirmasi Sekjen ReJo
Megawati Tiba di Rakernas PDIP 2026 Didampingi Prananda Prabowo: Tema & Agenda
Eggi Sudjana Minta Pencabutan Cekal Usai Temui Jokowi: Alasan & Dampaknya