"Ini bukan hanya uji independensi, tetapi juga uji moralitas bagi MK untuk tidak terjebak pada
kepentingan politik praktis demi memuluskan politik dinasti Jokowi, dengan menghalalkan segala cara dan melabrak aturan main yang telah ditetapkan," ujar Neni kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/10).
Menurut Neni, gugatan yang dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah bukan isu konstitusional yang mesti diputus MK.
"MK seharusnya bisa menyadari untuk tidak masuk ke ruang open legal policy atau kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang," tuturnya.
Lebih lanjut, Neni menyatakan, akan menyebut MK bukan negarawan serta telah menggadaikan moralitas serta etika kehakiman, apabila memutuskan menerima perkara 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 dalam sidang pembacaan putusan pada Senin, 16 Oktober 2023.
"Bagi saya MK bukan hanya sebatas penjaga konstitusi dan demokrasi, tetapi jauh lebih luas dari itu
bagaimana memastikan berjalannya demokrasi konstitusional dan harus menyelamatkan demokrasi," pungkas Neni.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jokowi Bukan Siapa-Siapa Lagi Usai Satu Tahun Lengser
Sangat Wajar Rakyat Menuntut Pertanggungjawaban Jokowi
Profil Pewaris Djarum Victor Rachmat Hartono yang Terseret Dugaan Korupsi Pajak
Ogah Halalkan Thrifting Purbaya: Kalau Ganja Bayar Pajak Apa Jadi Legal?