"Orang Indonesia sudah pinter-pinter kok. Alasan (HAM) seperti itu alasan aneh mengada-ada," kata Hensat, sapaan Hendri Satrio kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (13/10).
Penggagas lembaga survei KedaiKOPI ini menilai Mahkamah Konstitusi (MK) akan mencoreng marwahnya sebagai lembaga penjamin konstitusi jika memutuskan perkara yang bukan wewenangnya tersebut.
"Justru MK mencederai intelegensianya sendiri, kalau kemudian pembatasannya 35 (tahun)," kata Hensat.
Hendri melanjutkan, jika karena alasan HAM maka seharusnya usia capres dan cawapres disamakan dengan usia pemilih pemula yakni 17 tahun.
"40 ke 35 ya 34 tercederai haknya. Disamakan aja memilih dan dipilih sama 17 tahun gitu, canggih tuh baru," tutup Hensat.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?
Jika Nekat Jadikan Gibran Cawapres 2029, Prof Ikrar Yakin Prabowo Pasti Keok, Ini Alasannya