NARASIBARU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus menjadi sasaran kritikan dari berbagai pihak. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Setya Novanto alias Setnov, sebagaimana keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Selasa 5 Desember 2023.
Adapin penilaian dari kacamata YLBHI didasarkan pada pengakuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Agus Rahardjo soal Presiden Jokowi pernah meminta penyidikan terhadap Setnov yang menjadi tersangka rasuah kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dihentikan.
Menurut Isnur, tindakan Jokowi menghalang-halangi penyidikan tipikor merupakan tindak pidana serius. Pengacara publik itu menyebut obstruction of justice adalah tindakan yang menabrak Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Lanjut Isnur, soal obstruction of justice dengan merujuk Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di seluruh tanah air.
Obstruction of justice kata dia, berarti tindakan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
“Ini merupakan tindakan penghinaan pada pengadilan karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum,” bebernya.
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?