"Hal ini dilakukan agar semua guru yang masih berstatus honorer secara bertahap akan diangkat menjadi guru swasta," imbuh dia.
Kemudian, guru-guru honorer yang telah diangkat menjadi guru PPPK tidak perlu dipindahkan ke sekolah negeri.
"Biar mereka tetap bisa mengajak di tempat mereka selama ini, mengajar walaupun statusnya menjadi status guru PPPK," tandas dia
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati