NARASIBARU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menduga bahwa terdapat pelanggaran administratif dalam pengiriman surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) kepada pemilih di Taipei, Taiwan.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyatakan bahwa pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei kepada pemilih di Taipei dengan metode pos pada tanggal 18 Desember dan 25 Desember 2023 diduga melanggar prosedur.
Puadi menyoroti Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023 yang mengatur bahwa pengiriman surat suara seharusnya dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara di masing-masing PPLN.
Puadi menekankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak menetapkan surat suara yang telah diantarkan sebagai surat suara rusak, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 halaman 49.
Baca Juga: Firli Bahuri Bawa 3 Saksi Meringankan Saat Jalani Pemeriksaan Soal Harta Tak Terdaftar di LHKPN
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?