Menurutnya, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk mengklasifikasikan 31.276 surat suara yang dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei sebagai rusak.
Dia menyatakan kekhawatiran bahwa tindakan tersebut berpotensi membingungkan pemilih, karena mereka akan menerima dua surat suara untuk setiap jenis Pemilu 2024.
Selain itu, Puadi juga menyoroti risiko bahwa penetapan surat suara sebagai rusak dapat mengakibatkan kehilangan hak pilih warga, karena penggantian surat suara hanya boleh dilakukan sekali.
Hal ini juga dapat melibatkan potensi pelanggaran pidana jika terjadi kerusakan dan pemilih diberikan surat suara pengganti lebih dari satu kali.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: portalyogya.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?