"Tiga prosedur itu dilakukan h-1 sebelum hari pemungutan suara, disaksikan oleh Polri dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan membuat berita acara pemusnahan," dia menjelaskan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sudah menerima sebanyak 14,9 juta surat suara DPR dan DPRD DKI untuk Pemilu 2024.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penyortiran dan pelipatan sebanyak 1,4 juta surat suara DPR dan DPRD DKI pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tanda Tangani Berlakunya UU ITE Hasil Revisi Kedua
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Sebelumnya, Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Jakarta Nelvia Gustina di Jakarta, merinci sebanyak 1.496.486 surat suara yang sudah disortir itu yakni surat suara DPRD DKI terhitung 1.295.330 dengan ditemukan 521 rusak dan 1.294.809 baik sesuai kebutuhan.
Sedangkan, surat suara DPR terhitung 201.156 dengan ditemukan 156 rusak dan 201.000 baik sesuai kebutuhan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?