"Ini menunjunkan bahwa kader partai dilarang untuk arogan, dilarang untuk melakukan tindakan-tindakan yang kurang terpuji. Kalau melakukan itu pada kita seperti itu, bagaimana dia akan melakkan hal jauh yang lebih hebat kepada rakyatanya," ujarnya.
"Kita harus memilih pemimpin-pemimpin yang menunjukkan seluruh kader partai. Ini peringatan bahwa kader PDIP harus menunjukkan satu karakter untuk melayani, untuk mengayomi, dan untuk bisa memberikan suri tauladan kepada masyarakatnya. Mereka-mereka yang mengabaikan nilai-nilai etika dan moral apalagi sebagai pelayan masyarakat dan juga kader partai, perlu diberikan sanksi yang tegas," sambungnya.
Sebelumnya, Gubernur Maluku Murad Ismail dipecat dari PDIP. Selain itu, Murad juga dicopot dari jabatan Ketua DPD PDIP Maluku.
Pencopotan Murad tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 793/KPTS/DPP/V/2023. SK ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, tertanggal 5 Mei 2023.
Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDIP Maluku Jafri Taihutu menjelaskan, ada tiga keputusan yang disampaikan DPP PDIP. Pertama, Keputusan nomor 793/KPTS/DPP/V/2023. Kemudian keputusan nomor 794/KPTS/DPP/V/2023 dan keputusan nomor 795/KPTS/DPP/V/2023.
Dalam putusan pertama, tersebut jika Murad dibebastugaskan dari jabatan Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku.
Kemudian dalam keputusan kedua, DPP PDIP mengangkat Benhur Watubun sebagai ketua dan Mercy Barends selaku sekretaris DPD PDIP Maluku.
Sedangkan putusan ketiga tentang penyempurnaan partai. Hal ini mengingat terdapat beberapa struktur partai yang keluar, sehingga harus dilakukan penyempurnaan.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?