- Sanksi Tidak diatur
Baca Juga: KPU Kota Bandung Temukan 330 Surat Suara Rusak
- Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)
- Disampaikan usai masa kampanye
- Sanksi tidak melaporkan : Tidak dapat ditetapkannya menjadi calon terpilih.
Baca Juga: Data Fakta Rutilahu di Kabupaten Bandung Barat
Ketentuan sanksi umum : Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam Laporan Dana Kampanye Pemilu dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Sanksi Pidana)
Sumber : PKPU 18 tahun 2023 Tentang Dana Kampanye. (**)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: melansir.com
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati