NARASIBARU.COM -Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin) mengklaim memiliki bukti-bukti yang kuat untuk mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Hal ini disampaikan Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir, sesaat setelah dilepas Capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di markas Timnas Amin, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
"Hari ini insya Allah kami resmi mendaftarkan permohonan perselisihan pemilu ke Mahkamah Konstitusi," kata Ari Yusuf.
Dia menjelaskan, pada pukul 01.00 dini hari tadi, THN Amin sudah mendaftarkan gugatan hasil Pilpres secara online ke MK. Selanjutnya pada hari ini THN Amin akan mendatangi MK untuk melengkapi berkas administrasi.
Artikel Terkait
Desakan Copot Erick Thohir dari Menpora: Kinerja Kepemudaan Dipertanyakan, PP Himmah Soroti Indonesia Emas 2045
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?