Asvin menyebut, Menteri Bahlil diduga meminta uang dan atau saham melalui orang-orang terdekatnya kepada perusahaan yang menginginkan izinnya dihidupkan kembali.
"Peran Bahlil sendiri membuat pemetaan semua izin tambang dan perkebunan, hak guna usaha, dan konsesi kawasan hutan. Saudara Bahlil kemudian mencabut ribuan izin yang dianggap tidak produktif," tutur Asvin.
Pimpinan KPK belakangan telah memerintahkan anak buahnya untuk menindaklanjuti laporan kasus IUP Menteri Bahlil sebagaimana diadukan Jatam.
"Pimpinan sudah minta Dumas (Pengaduan Masyarakat) untuk melakukan telaahan atas informasi yang disampaikan masyarakat," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Selasa malam (19/3).
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati
Langkah Hukum Jokowi Hadapi Isu Ijazah Bisa Jadi Bumerang