Dikatakan Said Iqbal, kebijakan pemerintah yang mewajibkan setiap pekerja menjadi peserta Tapera sangat memberatkan. Terlebih gaji pekerja akan dipotong sebesar 3 persen tiap bulannya.
Atas kondisi itu, kata dia, Partai Buruh mendesak Presiden Joko Widodo mencabut PP 21/2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 25/2020 tentang Tapera.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Analisis Terkini Kasus Ijazah Jokowi: Fakta Hukum, Pernyataan UGM, & Dampak Citizen Lawsuit
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi Soal Tudingan Dibeli Jokowi
Prabowo Janji Hukum Tak Jadi Alat Serang Lawan Politik, SMRC Ingatkan Tradisi Buruk Era Jokowi
Kritik Tajam Mohammad Sobary ke Jokowi: Ijazah, Nalar Politik, dan Kekecewaan Mantan Pendukung