NARASIBARU.COM - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengaku mendapat informasi soal Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup.
Hal itu disampaikan Said Didu lewat tweet di akun Twitter pribadinya, @msaid_didu, Minggu (28/5/2023). Ia pun mempertanyakan kebenaran informasi tersebut.
“Saya dapat informasi bhw hakim MK sdh memutuskan bhw sistem pileg akan dilaksanakan dg sistem tertutup dg perbandingan 6:3. Pemilu akan ditunda ? Apakah info yg saya dapat ini betul ? Mhn perkenan cek kebenaran info tsb,” kata Said Didu.
Total ada enam orang pemohon mengajukan judicial review ke MK terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati