NARASIBARU.COM -Baru-baru ini dunia politik dan hukum kembali memanas. Hal ini terjadi setelah pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana berikan bocoran terkait dengan putusan MK tentang sistem Pemilu legislatif.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” tulis Denny Indrayana dalam laman resmi twitternya, dilihat Senin (29/5/2023).
Ini artinya, MK kemungkinan akan putuskan penggunaan sistem Pemilu tertutup dalam pemilihan legislatif 2024 nanti.
Menanggapi hal ini, mantan Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berikan tiga pendangan.
“Pertanyaan pertama kpd MK, apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik,” tulis SBY dalam laman resmi twitternya, dilihat Senin (29/5/2023).
Kemudian tanggapan keduanya, SBY mempertanyakan apakah sistem Pemilu terbuka itu melanggar konstitusi.
“Pertanyaan kedua kpd MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dgn konstitusi? Sesuai konstitusi, domain & wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dgn konstitusi, & bukan menetapkan UU mana yg paling tepat. Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?,” lanjut SBY.
Selanjutnya, SBY menilai bahwa rakyat akan sangat sulit menerima ketika sistem Pemilu tertutup ini dijalankan.
“Mayoritas rakyat akan sulit menerimanya. Ingat, semua lembaga negara tmsk Presiden, DPR & MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat,” sambung SBY.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Budi Gunawan dan Hendrar Prihadi Dicopot, Prabowo Sapu Bersih Orang PDIP dari Kabinetnya
Selamat Ginting Sebut Erick Thohir Disingkirkan Paksa: Sinyal Prabowo Bersih-bersih Loyalis Jokowi
Benteng Terakhir PDIP Runtuh! Prabowo Copot Hendrar Prihadi, Sinyal Sapu Bersih Kabinet?
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Plt Pengganti Erick Thohir?