NARASIBARU.COM - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy alias Romy yang kini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Waktum Golkar Erwin Aksa atas dugaan pencemaran nama baik.
“Enggak,” ujar Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/5).
Mardiono menyatakan, terkait persoalan Romy dengan elite Golkar sepenuhnya menjadi persoalan pribadi. Dengan kata lain, perkara tersebut tidak berkaitan dengan partai.
“Ya itu saya pikir itu masalah internal masalah pribadi. Mas Romy adalah majelis pertimbangan dan majelis pertimbangan itu memiliki tugas sendiri sesuai dengan yang diatur oleh mekanisme partai di AD/ART,” kata Mardiono.
Namun begitu, Mardiono menyebutkan bahwa dirinya memiliki prinsip bahwa setiap persoalan hendaknya mengedepankan tabayyun atau klarifikasi.
Artikel Terkait
KH Maman Imanulhaq: Perilaku Gus Elham Jauh dari Sifat Pendakwah
Syahganda Nainggolan: Gibran Bagusan Jadi Ketua RT
Rustam Effendi Duga Ijazah Jokowi Dibuat di Pasar Pramuka
PP Himmah Dukung Polda Tetapkan Roy Suryo dkk Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi