Apa Itu Perjanjian Helsinki Yang Disinggung JK di Sengketa 4 Pulau? SIMAK!

- Selasa, 17 Juni 2025 | 12:50 WIB
Apa Itu Perjanjian Helsinki Yang Disinggung JK di Sengketa 4 Pulau? SIMAK!




NARASIBARU.COM - Perjanjian Helsinki kembali menjadi perbincangan publik buntut polemik kepemilikan empat pulau antara Aceh dengan Sumatra Utara.


Sosok yang mengungkit perjanjian Helsinki dalam polemik ini ialah Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla.


JK menyampaikan perbatasan Aceh yang diatur di dokumen Helsinki mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara.


Lantas apa itu Dokumen Helsinki?


Perjanjian Helsinki merupakan kesepakatan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 silam.


GAM merupakan organisasi separatis yang bertujuan agar Aceh merdeka dari Republik Indonesia.


Kehendak yang tak sejalan itu pun membuat RI dengan GAM berkonflik, berlangsung sejak 1976 silam.


Selama 28 tahun, konflik antara GAM dengan Pemerintah RI menelan banyak korban jiwa.


Akibat dari banyaknya korban jiwa itu, pemerintah pun mengajak GAM ke perundingan yang dilaksanakan di Helsinki, Finlandia pada 2005.


Delegasi Indonesia dalam perundingan itu dihadiri Hamid Awaluddin, Sofyan A. Djalil, Farid Husain, Usman Basyah, dan I Gusti Wesaka Pudja.


Sementara itu dari GAM ialah Malik Mahmud, Zaini Abdullah, M Nur Djuli, Nurdin Abdul Rahman, dan Bachtiar Abdullah.


Perjanjian Helsinki tercapai usai melewati perundingan selama lima putaran yang dimulai pada 27 Januari 2005, berakhir pada 15 Agustus 2005.


Salah satu poin penting Perjanjian Helsinki ialah terbentuknya otonomi khusus bagi Provinsi Aceh.


Perjanjian ini juga setidaknya terdiri dari enam bagian meliputi:


  • Menyangkut kesepakatan tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh
  • Tentang Hak Asasi Manusia
  • Tentang Amnesti dan Reintegrasi GAM ke dalam masyarakat
  • Tentang Pengaturan Keamanan
  • Tentang Pembentukan Misi Monitoring Aceh
  • Tentang Penyelesaian Perselisihan.


Status kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kini jadi rebutan.


Kemendagri sebelumnya menetapkan empat pulau milik Aceh menjadi bagian dari Sumut, khususnya Kabupaten Tapanuli Tengah. 


Keputusan ini memicu gejolak terutama dari masyarakat Aceh.


Secara administratif, keempat pulau yakni, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang jadi bagian Sumut. 


Namun, Aceh merasa keputusan itu telah mengambil wilayahnya secara sepihak.


Sumber: CNN

Komentar