Jombang, NARASIBARU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang telah menertibkan sebanyak 10.760 alat peraga kampanye (APK) menjelang pemilu serentak tahun 2024.
Penertiban dilakukan di 21 Kecamatan di Kabupaten Jombang yang diduga melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyanto menyatakan, pihaknya serius dalam melakukan penertiban alat peraga kampanye di wilayah kerjanya.
Baca Juga: Pasar Ngadiluwih Dibongkar, 429 Pedagang harus Pindah Ke TPPS Paling Lambat Sebelum Lebaran
Data yang dikumpulkan menunjukkan hingga 26 Januari 2024, total 10.760 APK telah ditertibkan, terdiri dari 159 APK DPD, 663 APK pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, serta 9.938 APK Parpol peserta pemilu.
Sebelum penertiban dilakukan, menurut Dafid, Panwaslu di masing-masing Kecamatan melakukan identifikasi terhadap APK yang diduga melanggar aturan. Setelah itu, Panwaslu memberikan saran perbaikan kepada peserta pemilu.
"Jika saran tersebut tidak diindahkan, Panwaslu akan melakukan kajian dan merekomendasikan untuk dilakukan penertiban," tandasnya.
Dafid menghimbau peserta pemilu untuk memperbaiki APK yang rusak dan memasangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta tidak membahayakan pengguna jalan.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?