NARASIBARU.COM -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum merespons terkait keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang membatalkan status tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung, Agus Nompitu.
"Belum, masih di tim Pidsus. Nanti kalau ada perkembangan dikabari," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, dikutip RMOLLampung, Minggu 29 Juni 2025.
Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang membatalkan status tersangka Agus Nompitu atas kasus dugaan korupsi KONI Lampung tahun 2022, Rabu (18/6) siang.
Hakim tunggal diketahui, Dedy Wijaya Susanto mengabulkan gugatan yang diajukan Agus Nompitu melalui kuasa hukumnya, Chandra Muliawan.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Temui Jokowi di Solo, Roy Suryo Sindir Ada yang Cair
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Materi Stand-Up Comedy yang Dipersoalkan NU & Muhammadiyah
Wagub Babel Hellyana Klaim Tak Tahu Ijazah Palsu, Diperiksa 10 Jam
Kejagung Bidik Bahlil & Raja Juli: Kasus Korupsi IUP Nikel Rp2,7 T Terbaru