"Iya Alhamdulillah tadi sidang majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan kita yaitu pembatalan status tersangka klien kami, Agus Nompitu. Karena putusan baru tadi jadi kami belum menerima salinan putusanya," kata Chandra Muliawan melalui pesan whatsApp, Rabu (18/6) sore.
Sementara itu, Agus Nompitu saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hakim pengadilan negeri (PN) Tanjung karang membatal statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.
"Alhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulillah, status saya sebagai tersangka dibatalkan oleh majelis hakim. Untuk lebih jelas hubungi PH ya, "kata Agus Nompitu melalui sambungan ponsel, Rabu (18/6) sore.
Untuk diketahui Agus Nompitu melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan gugatan praperadilan dan sebelumnya pasca ditetapkan tersangka sempat mengajukan praperadilan pada tahun 2024 lalu.
Namun praperadilan pertama majelis hakim tunggal Agus Windana menolak permohonan praperadilan dari Agus Nompitu melalui kuasa hukumnya.
Agus Nompitu (AN) dan Frans Nurseto (FN) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI anggaran Rp29 miliar dan merugikan keuangan negara Rp2.570.532.500 (Rp2,5 miliar) dan kerugian tersebut telah dikembalikan secara kolektif oleh KONI Lampung senilai Rp 2,5 miliar
Sumber : RMOL
Artikel Terkait
Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji: Profil, Peran Ganda, dan Kronologi Kasus
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Materi Kontroversial Mens Rea