GEGER Letak Huruf A di Ijazah Jokowi Terjawab di Bareskrim, Kompolnas: Masuk Akal!

- Kamis, 10 Juli 2025 | 13:00 WIB
GEGER Letak Huruf A di Ijazah Jokowi Terjawab di Bareskrim, Kompolnas: Masuk Akal!




NARASIBARU.COM - Babak baru drama dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki tahap krusial di Bareskrim Polri. 


Dalam gelar perkara khusus yang digelar pada Rabu (9/7/2025), salah satu misteri yang selama ini diperdebatkan, yakni kejanggalan posisi huruf 'A' pada ijazah, akhirnya mendapat penjelasan yang dinilai "masuk akal" oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).


Kompolnas, yang hadir sebagai pengawas eksternal, secara aktif mencecar penyidik dengan berbagai pertanyaan detail mengenai proses penyelidikan yang telah dilakukan.


“Jadi, kalau mereka mengambil barang dari UGM misalnya, mengambil bukti dari UGM, (kami bertanya) mana berita acaranya, mana dokumentasinya dan sebagainya, termasuk juga mekanisme kerja di labfornya,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam di Bareskrim Polri, Rabu (9/7/2025).


Perdebatan mengenai tata letak huruf yang dipermasalahkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pelapor menjadi salah satu sorotan utama. 


Anam mengakui bahwa penjelasan polisi terkait hal ini cukup memuaskan.


“Ada yang agak mepet dengan simbol UGM-nya, ada yang agak jauh gitu ya A-nya. Oh, itu ada penjelasannya. Dan dijelaskan dengan cukup baik, dijelaskan dengan bukti cukup baik, dan menurut kami penjelasan itu masuk akal,” kata Anam.


Dalam gelar perkara yang juga dihadiri perwakilan Komisi III DPR RI dan Ombudsman ini, penyidik tidak hanya memberikan paparan lisan. 


Mereka juga menunjukkan bukti fisik, dokumentasi proses penyelidikan, hingga alat yang digunakan untuk verifikasi.


“Kami tidak hanya diberikan penjelasan informatif, tapi kami ditunjukkan buktinya, kami ditunjukkan bukti prosesnya, dokumentasi prosesnya, kami juga ditunjukkan alat yang digunakan, juga itu bisa kami terima,” lanjut dia.


Dengan selesainya proses pendalaman, Kompolnas kini mendorong Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri untuk segera menarik kesimpulan akhir tanpa mengulur waktu.


“Sebagai satu proses gelar, tadi sampai pendalaman sudah selesai, masing-masing peserta gelar juga memberikan pandangannya, tinggal memang saat ini ditarik kesimpulan, apa kesimpulannya,” kata Anam.


Gelar perkara khusus ini mempertemukan pihak pelapor, TPUA, yang membawa ahli digital forensik seperti Roy Suryo dan Rismon Sianipar, dengan pihak terlapor yang diwakili oleh pengacara Yakup Hasibuan.


Permintaan gelar perkara ini diajukan TPUA karena menganggap penyelidikan awal Bareskrim yang menyimpulkan ijazah Jokowi asli dinilai cacat hukum.


“Penghentian penyelidikan dan gelar perkara yang lalu dan dilakukan oleh Bareskrim itu cacat hukum,” ujar Wakil Ketua TPUA Rizal Fadilah pada Senin (26/5/2025).


👇👇



Sumber: Suara

Komentar