NARASIBARU.COM -Sebanyak tiga orang tersangka kasus akusisi saham PT Bukit Asam ditahan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan atau Sumsel, Rabu (21/6/2023) malam.
Ketiga tersangkat itu masing-masing AP yakni Dirut Perkembangan Usaha pada tahun 2013, SI yang merupakan Ketua Tim Akusisi dan TI Direktur PT Tri Iwak Smara dan pemilik PT Multi Investama belum dilakukan penahanan karena tidak hadir.
Dua dari tiga tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya