Selain kepada BI dan OJK, tersangka Heri Gunawan juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR lainnya melalui yayasan-yayasan yang dikelolanya.
"Bahwa pada periode tahun 2021 sampai dengan 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial. HG menerima total Rp15,86 miliar," jelas Asep.
Bantuan dana CSR sebesar Rp15,86 miliar itu terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PBSI, senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan (PJS), serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Selain itu, lanjut Asep, dari dana CSR itu, Heri Gunawan diduga melakukan dugaan TPPU dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.
"Di mana HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai. HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat," pungkas Asep
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Selain Bupati Sugiri, KPK Amankan Sejumlah Orang Lainnya dalam OTT di Ponorogo
Bonatua akan Polisikan Komisioner KPU hingga Kadis Pusip terkait Ijazah Jokowi
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus OTT Bupati Koltim
KPK Ungkap Gubernur Riau Gunakan Uang Hasil Pemerasan untuk Plesiran ke Malaysia, Brasil, hingga Inggris