Presiden Joko Widodo sebelumnya melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mantan pimpinan lembaga antirasuah itu khawatir kasus ini dimanfaatkan untuk menjatuhkan dirinya.
“Saya takutnya ada orang memanfaatkan kasus ini ingin mentarget saya, makanya nama saya dimasukkan di 12 itu, paling tidak mendiskreditkan saya,” ujarnya.
Namun Abraham Samad tidak gentar. Dia justru menegaskan siap menghadapi proses hukum jika hal ini bertujuan mengkriminalisasi dirinya.
“Kalau ini bertujuan menarget saya atau ingin mengkriminalisasi saya kembali seperti di masa lalu waktu saya jadi Ketua KPK, saya akan hadapi sampai titik darah penghabisan,” tegasnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Periksa Ketua Ekonomi PBNU, Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Dituding Melecehkan Shalat dalam Stand Up Comedy
Roy Suryo Protes Pelimpahan Berkas Kasus Ijazah Jokowi: Ini Alasan dan Tuntutannya
Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Lanjut ke Pembuktian