Noel Tantang Hukum Mati Koruptor, KPK Berani?

- Jumat, 22 Agustus 2025 | 12:30 WIB
Noel Tantang Hukum Mati Koruptor, KPK Berani?




NARASIBARU.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang sempat menantang hukuman mati koruptor. 


Kini Noel justru terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan bersama sejumlah pihak terkait lainnya.


Adapun Noel mengatakan demikian ketika Presiden Prabowo Subianto menyodorkan fakta Integritas yang harus ditandatangani mereka-mereka yang menerima tugas sebagai menteri dalam Kabinet Merah Putih.


Ia menyebut fakta Integritas tersebut diserahkan Prabowo langsung kepada calon pembantunya saat datang ke kediamannya di Kertanegara, pada Senin 14 Oktober 2024 Noel mengungkapkan salah satu poinnya terkait larangan untuk korupsi.


"Betul [teken pakta integritas]. Salah satu poinnya tak boleh korupsi dan loyalitas. Standar, normatif," kata Noel dalam sebuah acara pada Senin (21/10/2024). 


Noel saat itu mengaku tidak mempermasalahkan saat para calon menteri disodorkan fakta integritas. 


Bahkan, ia menyinggung sudah pernah mengusulkan kepada bekas Presiden Joko Widodo pada 2019 supaya para menteri meneken fakta integritas.


Noel bercerita usulannya kala itu supaya Jokowi berani membuat pakta integritas yang isinya para menteri tersangkut kasus korupsi harus dihukum mati. Namun, harapannya kala itu tak bersambut.


"Poinnya pejabat yang diangkat Pak Jokowi diminta jika korupsi dihukum mati. Sayang, dalam fakta integritas tak ada. Saat itu harapan saya lah," katanya.


👇👇



Diketahui, Noel terkena OTT kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Ketua Relawan Prabowo Mania itu terjaring OTT bersama sembilan orang lainnya. 


Namun, KPK belum memberikan informasi lebih detail mengenai penangkapan Immanuel Ebenezer tersebut. 


"Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Kamis (21/8/2025). 


KPK sendiri sudah melakukan penyegelan di salah satu ruangan di Kementerian Ketenagakerjaan usai OTT tersebut. 


Dia juga menyebutkan, Wamenaker Noel saat ini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta


Dalam OTT tersebut, KPK menyita 15 unit mobil dan tujuh unit motor. 



Beberapa di antaranya adalah Toyota Corolla Cross, Nissan GT-R, Hyundai Palisade, Suzuki Jimny, Honda CR-V, Jeep, Toyota Hilux, Mitsubishi Xpander, Hyundai Stargazer, CR-V, dan BMW 330i.


Penting dicatat bahwa hukuman mati bagi koruptor di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. 


Namun, penerapannya masih menuai pro dan kontra, serta belum pernah ada koruptor yang benar-benar dieksekusi mati. 


Dasar hukumnya adalah Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyebutkan hukuman mati dapat dijatuhkan dalam kondisi tertentu, seperti tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat negara dalam keadaan bahaya, bencana alam, atau krisis, serta dalam kasus pengulangan tindak pidana korupsi. 


Sebagian masyarakat, termasuk beberapa tokoh dan aktivis, mendukung hukuman mati sebagai upaya memberikan efek jera yang lebih kuat bagi pelaku korupsi. 


Mereka berpendapat bahwa korupsi merugikan negara dan masa depan bangsa, sehingga hukuman yang berat diperlukan. 


Namun sebagian pihak menentang hukuman mati karena dianggap bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan tidak efektif dalam memberantas korupsi. 


Mereka berpendapat bahwa hukuman mati bukanlah solusi terbaik dan mengusulkan pendekatan lain seperti asset recovery (pemulihan aset hasil korupsi) dan penerapan sanksi sosial


Meskipun ada dasar hukumnya, hingga saat ini belum ada koruptor yang benar-benar dijatuhi hukuman mati dan dieksekusi. 


Beberapa alasan yang dikemukakan antara lain sulitnya memenuhi unsur "keadaan tertentu" dalam penerapan hukuman mati, serta adanya perdebatan mengenai efektifitas hukuman mati dalam pemberantasan korupsi. 


Selain hukuman mati, ada berbagai alternatif hukuman lain yang diusulkan, seperti penjara seumur hidup, denda yang sangat besar, perampasan aset hasil korupsi, dan penerapan sanksi sosial yang dapat memberikan efek jera bagi pelaku. 


Kini wacana hukuman mati bagi koruptor terus bergulir di masyarakat dan menjadi perdebatan di kalangan ahli hukum, aktivis, dan pembuat kebijakan. 


Perkembangan lebih lanjut mengenai penerapan hukuman mati bagi koruptor masih terus dinantikan.


Sumber: MonitorIndonesia 

Komentar