Selain ke Menpora Dito Ariotedjo, Ini Daftar Penerima Dugaan Aliran Dana Korupsi Proyek BTS Kominfo

- Senin, 03 Juli 2023 | 18:00 WIB
Selain ke Menpora Dito Ariotedjo, Ini Daftar Penerima Dugaan Aliran Dana Korupsi Proyek BTS Kominfo


"Enggak, enggak ada, karena benar-benar sumir dan saya tidak tahu apa-apa," ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/7/2023).


Menkominfo Johnny G Plate Terseret


Eks Menkominfo Johnny G Plate  telah menjalani sidang perdana kasus BTS  Kominfo ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023) lalu.


Johnny G Plate membantah dakwaan dari JPU bahwa dia telah merugikan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam kasus dugaan  korupsi proyek penyediaan menara  BTS 4G serta infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun 2020-2022


Bantahan tersebut disampaikan Johhny G Plate saat Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan apakah dirinya memahami dakwaan dari JPU.


Johnny G Plate pun menyatakan mengerti akan hal itu tapi membantah dakwakan dari JPU tersebut.


"Saya mengerti Yang Mulia, tetapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan," kata Johnny.


Peran Johnny G Plate dalam Kasus Ini


Peran Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus dugaan  korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G terkuak setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka.


Penetapan Johnny sebagai tersangka adalah bagian dari penyidikan kasus dugaan rasuah proyek penyediaan infrastruktur  BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.


Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiga oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)  Kejagung pada Rabu (17/5/2023) lalu.


Sebelumnya dia sudah menjalani 2 kali pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.


Penyelidikan kasus itu dimulai sejak 2022 lalu. Menurut penghitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8 triliun dalam kasus itu.


"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Gedung  Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).


Menurut Yusuf, penghitungan kerugian keuangan negara tersebut disimpulkan usai pihak BPKP melakukan sejumlah pemeriksaan.


Pemeriksaan yang dilakukan yakni audit terkait dana dan dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama sejumlah tim ahli.


"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," ucap dia.


Dalam kasus ini,  Kejagung telah menetapkan lima pelaku dugaan tindak pidana  korupsi yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp8 triliun.


Kelimanya juga segera disidangkan ke pengadilan. Adapun tiga tersangka saat ini sudah selesai penyidikan dan dalam diproses terkait penuntutan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.


Sedangkan dua lainnya dalam proses konsultasi dengan penuntut umum, jaksa peneliti untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas.


Tiga tersangka yang sudah selesai dan segera dilimpahkan yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti  Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).


Dua tersangka yang masih dalam tahap melengkapi berkas yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).


Sumber: tribunnews


Halaman:

Komentar