NARASIBARU.COM - Ada beberapa kejanggalan saat 10 orang mengaku dari Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
Penangkapan Delpedro Marhaen, pada Senin (1/9/2025) malam menimbulkan pertanyaan terkait prosedur yang diterapkan polisi.
Delpedro dibawa sejumlah orang yang mengaku dari Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.45 WIB.
Namun mekanisme penangkapan dianggap janggal oleh pengacara dan organisasi hak sipil.
Penangkapan ini memicu protes karena diduga dilakukan tanpa prosedur yang jelas.
Fadhil Alfathan, Pengacara Publik LBH Jakarta, menilai tindakan itu sarat pelanggaran hukum.
“Kalau seseorang belum ditetapkan sebagai tersangka, tidak boleh dilakukan penangkapan. Kami menilai ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik,” ujar Fadhil ketika dihubungi, Selasa (2/9/2025).
Berdasarkan keterangan saksi, sekitar pukul 22.32 WIB, seorang bernama Bilal mendengar ketukan di gerbang kantor Lokataru.
Saat dibuka, tampak sekitar 10 orang berpakaian hitam yang mengaku dari Polda Metro Jaya.
Mereka langsung menanyakan keberadaan Delpedro.
“Delpedro mana Delpedro?” tanya salah satu dari mereka.
Delpedro menjawab dari ruang belakang, “Saya Pedro!”
Delpedro kemudian diperlihatkan selembar kertas berwarna kuning yang disebut sebagai surat penangkapan.
Namun, menurut saksi, isi surat tersebut tidak pernah dijelaskan.
Polisi hanya menyebut adanya ancaman pidana lima tahun dan menyatakan akan menyita barang seperti laptop.
“Pedro ayo ikut kami,” ujar salah seorang aparat sebelum membawa Delpedro menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna hitam.
Penangkapan itu disaksikan satpam setempat.
Rekan Delpedro, Daffa, sempat mengikuti mobil tersebut.
Menurut LBH Jakarta, proses berlangsung tanpa kekerasan fisik, tetapi tampak terburu-buru dengan pengawalan enam mobil yang mengiringi.
“Tidak ada kekerasan dalam penangkapan, tapi janggal karena terkesan terburu-buru untuk membawa Pedro,” kata Fadhil.
Hingga Selasa siang, Delpedro berada di Polda Metro Jaya, Unit II Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Penyidik sementara menjeratnya dengan tiga dugaan tindak pidana, yakni penghasutan, pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
LBH Jakarta menegaskan, jika penangkapan dilakukan secara tertangkap tangan, Delpedro seharusnya dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi, bukan langsung dibawa seperti tersangka.
👇👇
ICJR mengecam penangkapan sewenang-wenang Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen.
— Perkumpulan ICJR (@ICJRid) September 2, 2025
Serangan terhadap beliau adalah serangan terhadap demokrasi dan hak asasi manusia!!#BebaskanDelpedro #BebaskanKawanKami #DaruratKekerasanNegara pic.twitter.com/LcNTpS7edB
Kronologis penangkapan Delpedro Marhaen Direktur Eksekutif Lokataru Foundation pic.twitter.com/CzzvEEpGj2
— salam4jari (@salam4jari) September 2, 2025
Dituduh menghasut
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Delpedro ditangkap atas dugaan menghasut pelajar untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta.
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis," ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Ade menambahkan, dugaan tindak pidana yang dilakukan Delpedro tidak hanya berupa penghasutan, tetapi juga penyebaran informasi yang diduga bohong dan berpotensi memicu kerusuhan serta melibatkan anak di bawah umur.
"Jadi (ajakan) anarkistis ini dengan melibatkan pelajar termasuk anak yang usianya sebelum 18 tahun," kata dia.
Atas tindakan tersebut, Delpedro terancam hukuman pidana sesuai Pasal 160 KUHP; dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE; dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
UPDATE! Tak Ada Lagi Kompromi, Jaksa Agung Perintahkan Eksekusi Silfester Matutina: Kami Sedang Cari
ST Burhanuddin Perintahkan Kejari Jaksel Eksekusi Silfester
Penonaktifan Anggota DPR Hanya Bersifat Kosmetik, Fisipol UGM Ungkap Biang Kerok Reformasi Parlemen Sulit Dilakukan!
KPK Masih Sembunyikan Identitas Pemilik Uang 1,6 Juta Dolar AS dan 4 Mobil yang Disita