Anak Riza Chalid Didakwa Pakai Rp176 Miliar untuk Main Golf, Duitnya dari Hasil Korupsi Minyak Pertamina

- Rabu, 15 Oktober 2025 | 09:50 WIB
Anak Riza Chalid Didakwa Pakai Rp176 Miliar untuk Main Golf, Duitnya dari Hasil Korupsi Minyak Pertamina




NARASIBARU.COM  - Anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa menggunakan uang Rp176 miliar untuk bermain golf di Thailand. Uang itu diduga berasal dari penyelewengan yang dilakukan Kerry bersama terdakwa perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak di PT Pertamina.


Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Kerry Adrianto. Kerry menggunakan uang itu bersama Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati bersama pihak PT Pertamina yakni Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara dan Agus Purwono.



"Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo menggunakan uang sebesar Rp176.390.287.697,24 yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak, yang antara lain digunakan untuk kegiatan golf di Thailand yang diikuti oleh Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati, bersama pihak PT Pertamina, yaitu antara lain: Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Agus Purwono," tulis surat dakwaan itu, dikutip Selasa (14/10/2025).


Dalam surat dakwaan Kerry, Jaksa menilai Kerry melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan sewa Terminal BBM Merak. Kisah berawal dari Kerry bersama ayahnya, Riza Chalid melalui Gading Ramadhan menyampaikan penawaran kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta.



Padahal Kerry dan Riza mengetahui bahwa Terminal BBM Merak bukan dimiliki PT Tangki Merak melainkan milik PT Oiltanking Merak. Singkatnya, Kerry memberikan persetujuan kepada Gading untuk menandatangani nota kesepahaman kerja sama itu.



Kerry, Riza Chalid, Gading melalui Irawan Prakoso juga mendesak Hanung dan Alfian Nasution untuk mempercepat proses kerja sama itu. Alhasil, hal itu ditindaklanjuti Hanung dan Alfian dengan meminta Direktur Utama PT Pertamina untuk penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak.


"Meskipun kerja sama sewa terminal BBM dengan PT Oiltanking Merak tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan penunjukan langsung," ujar Jaksa.


Halaman:

Komentar