NARASIBARU.COM -Direktur Eksekutif Anatomi Indonesia Riyanda Barmawi menyoroti maraknya perusahaan tambang di Maluku Utara yang diduga tidak mematuhi aturan perundang-undangan.
“Ketika perusahaan tidak mematuhi aturan perundang-undangan, maka perusahaan tersebut bisa masuk kategori ilegal. Satu dokumen saja kurang, tidak bisa dijadikan dasar legalitas,” tegas Riyanda dalam diskusi publik di Kantor Rumah Pro Demokrasi, Jalan Veteran 1 Nomor 26, Jakarta, Jumat, 14 November 2025.
Lebih luas, Riyanda juga menyinggung soal dampak kerusakan lingkungan di wilayah lingkar tambang. Mirisnya, masalah ini terkesan terus berlanjut tanpa penanganan memadai.
Artikel Terkait
Denny Indrayana Gabung Tim Hukum Roy Suryo Cs: Tindakan Sok Kuasa Harus Dilawan!
Alasan Roy Suryo, Rismon, dr Tifa Tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs Makin Yakin Ijazah Jokowi Palsu Usai Jadi Tersangka
Istri Abdul Wahid Curhat ke UAS , Ngaku Uang Dolar Sitaan KPK Tabungan untuk Berobat Anak