"Sampai saat ini pun terminal saya masih digunakan oleh Pertamina," sambungnya.
Sebelumnya, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa merugikan keuangan negara Rp285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Surat dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Dakwaan terhadap Kerry dibacakan bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya, yakni VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Jaksa Triyana Setia Putra.
Triyana menjelaskan, perbuatan terdakwa ini merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Jaksa menghitung dua hal ini terpisah, tetapi jika ditotal nilainya mencapai Rp285 triliun
Sumber: inews
Artikel Terkait
Kurir Pembawa 200 Ribu Ekstasi yang Kabur Setelah Kecelakaan di Tol Lampung Berhasil Diciduk
Polda Metro Bantah Pengakuan Pria Pakai Mobil Barbuk Anak Propam
ICW Sentil KPK ‘Masuk Angin’ tak Berani Periksa Menantu Jokowi
KPK Buka Peluang Jerat Sungai Budi Group sebagai Tersangka Korupsi Korporasi