Dr. Richard Lee Diperiksa Perdana sebagai Tersangka, Tunjukan Kejanggalan di Polda Metro Jaya
NARASIBARU.COM - Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen untuk produk dan treatment kecantikan, Dr. Richard Lee, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1). Kedatangannya mencuri perhatian karena berbeda dari prosedur biasa terhadap seorang tersangka.
Berbeda dengan tersangka lain yang umumnya berjalan kaki memasuki area gedung, Dr. Richard Lee mendapatkan perlakuan tidak biasa. Ia diperbolehkan mengendarai mobil Toyota Alphard hitam bernopol B 707 PHS langsung masuk ke dalam area Gedung Ditreskrimsus. Padahal, akses tersebut biasanya hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas personel.
Dr. Richard Lee tiba sekitar pukul 13.00 WIB dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Kombes Reonald Simanjuntak dari Bidhumas Polda Metro Jaya mengonfirmasi kehadiran tersangka tersebut. "Datang siang. Dari lawyernya sudah confirm ke penyidik," ujarnya.
Artikel Terkait
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Materi Kontroversial Mens Rea
Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Temui Jokowi di Solo, Roy Suryo Sindir Ada yang Cair
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Materi Stand-Up Comedy yang Dipersoalkan NU & Muhammadiyah