Reonald menyebutkan, meski telah berstatus tersangka, Dr. Richard Lee belum langsung ditahan. Keputusan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. "Apabila tersangka kooperatif selama proses hukum berjalan, sangat terbuka kemungkinan tidak dilakukan penahanan," jelas Reonald.
Kronologi Kasus dan Pelapor
Dr. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 berdasarkan laporan polisi (LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya) tertanggal 2 Desember 2024. Pelapor dalam kasus ini adalah Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz.
Konflik antara Dr. Richard Lee dan Doktif Samira telah berlangsung lama, berawal dari saling tuduh terkait obat dan treatment kecantikan. Perseteruan ini akhirnya berujung pada saling melaporkan ke pihak berwajib. Sebelumnya, Doktif Samira juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jaksel.
Pemeriksaan perdana Dr. Richard Lee ini menjadi perkembangan penting dalam mengungkap kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di industri kecantikan Indonesia.
Artikel Terkait
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Materi Kontroversial Mens Rea
Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Temui Jokowi di Solo, Roy Suryo Sindir Ada yang Cair
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Materi Stand-Up Comedy yang Dipersoalkan NU & Muhammadiyah