Wagub Babel Hellyana Klaim Tak Tahu Ijazah Palsu, Diperiksa 10 Jam

- Kamis, 08 Januari 2026 | 13:50 WIB
Wagub Babel Hellyana Klaim Tak Tahu Ijazah Palsu, Diperiksa 10 Jam

"Sejauh ini kami meyakini Ibu tidak tahu apakah ijazah itu asli atau tidak. Karena sejak menerima ijazah sekitar tahun 2012, tidak pernah ada persoalan," tegas Zainul.

Ijazah Pernah Digunakan untuk Pilkada dan Pileg Tanpa Masalah

Pengacara tersebut juga memberikan penjelasan lebih lanjut bahwa ijazah yang dimaksud telah digunakan dalam berbagai proses resmi sebelumnya tanpa pernah mendapat sanggahan. Dokumen itu digunakan saat Hellyana mencalonkan diri sebagai Bupati Belitung pada Pilkada 2018, serta dalam pencalonan legislatif untuk DPRD Provinsi.

"Sudah digunakan di beberapa kesempatan. Tidak pernah ada yang mempersoalkan. Jadi tidak ada unsur kepalsuan dan semua bukti surat sudah kami tunjukkan," ujar Zainul.

Status Tersangka dan Pasal yang Dijerat

Sebagai informasi, Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidum Bareskrim Polri. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Dalam kasus ini, Hellyana dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


Halaman:

Komentar