"Sejauh ini kami meyakini Ibu tidak tahu apakah ijazah itu asli atau tidak. Karena sejak menerima ijazah sekitar tahun 2012, tidak pernah ada persoalan," tegas Zainul.
Ijazah Pernah Digunakan untuk Pilkada dan Pileg Tanpa Masalah
Pengacara tersebut juga memberikan penjelasan lebih lanjut bahwa ijazah yang dimaksud telah digunakan dalam berbagai proses resmi sebelumnya tanpa pernah mendapat sanggahan. Dokumen itu digunakan saat Hellyana mencalonkan diri sebagai Bupati Belitung pada Pilkada 2018, serta dalam pencalonan legislatif untuk DPRD Provinsi.
"Sudah digunakan di beberapa kesempatan. Tidak pernah ada yang mempersoalkan. Jadi tidak ada unsur kepalsuan dan semua bukti surat sudah kami tunjukkan," ujar Zainul.
Status Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Sebagai informasi, Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidum Bareskrim Polri. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Dalam kasus ini, Hellyana dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Artikel Terkait
Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji: Profil, Peran Ganda, dan Kronologi Kasus
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Materi Kontroversial Mens Rea