Menguak Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Kasus ini berawal dari kebijakan diskresi Yaqut mengenai kuota haji tambahan 20.000 jemaah pada 2024. KPK menemukan pelanggaran terhadap UU No. 8 Tahun 2019, dimana kuota tambahan yang seharusnya 92% untuk haji reguler, justru dibagi 50:50 dengan haji khusus.
Kebijakan ini diduga menyingkirkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler dan menyebabkan kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Yaqut Bersikap Tertutup Usai Diperiksa
Yaqut Cholil Qoumas telah dua kali diperiksa sebagai saksi, terakhir pada 16 Desember 2025. Usai pemeriksaan, mantan Menag tersebut memilih bersikap tertutup dan enggan menjelaskan detail materi pemeriksaan dari penyidik KPK.
Penetapan tersangka ini juga menepis isu keretakan internal pimpinan KPK. Sehari sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan keputusan diambil secara bulat setelah menunggu kelengkapan administrasi, termasuk perhitungan kerugian negara dari BPK.
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Kuota Haji: Analisis Degradasi Moral Pejabat oleh Sejarawan Anhar Gonggong
Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji: Profil, Peran Ganda, dan Kronologi Kasus
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU Kasus Korupsi Kuota Haji
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Materi Kontroversial Mens Rea